KOMPAS.TV- Peraturan nyoblos saat Pemilu 2024 ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Larangan saat nyoblos di TPS:
Berkampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lainnya Mencoblos dengan benda lain, seperti pulpen hingga rokok pemilih juga dilarang mencoret-coret dan merobek surat suara. Hal tersebut akan membuat surat suara tidak sah. Menolak mencelupkan jari ke tinta Pemilih dilarang merekam, memotret, mendokumentasikan kegiatan mencoblos beserta dengan hasil coblosannyaYang harus dilakukan saat nyoblos di TPS:
Datang tepat waktu, sabar mengantre dan membawa berkas formulir juga kartu identitas Isi daftar hadir Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos Coblos menggunakan paku di alas yang disediakan Celupkan cukup satu jari pada tinta sebagai pencegahan satu orang mencoblos lebih dari satu kali Melipat kembali surat suara agar cukup dimasukkan ke kotak suaraBaca Juga KPU Palu Gelar Simulasi Pemungutan Suara di https://www.kompas.tv/regional/484575/kpu-palu-gelar-simulasi-pemungutan-suara
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/484641/alasan-kenapa-dilarang-coret-coret-surat-suara-dan-bawa-hp-saat-pemilu-2024-sinau